Penjelasan Core Values AKHLAK BUMN [Lengkap]
Penjelasan Core Values AKHLAK BUMN [Lengkap] | Dalam era globalisasi seperti saat ini, nilai-nilai moral dan etika menjadi semakin penting dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu juga di dalam dunia bisnis, nilai-nilai ini sangat dibutuhkan untuk membentuk budaya kerja yang positif dan produktif. Salah satu rangkaian nilai moral dan etika yang dipegang teguh oleh BUMN adalah Core Values AKHLAK.
Core Values AKHLAK terdiri dari enam nilai yaitu amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Keenam nilai ini harus dijadikan panduan perilaku dalam menjalankan tugas dan pekerjaan sehari-hari.
Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara rinci penerapan dari Core Values AKHLAK dalam dunia bisnis, sehingga dapat membentuk budaya kerja yang baik dan memberikan manfaat bagi BUMN dan masyarakat secara keseluruhan.
Apa itu Core Values AKHLAK?
Core Values AKHLAK adalah prinsip-prinsip penting yang harus dipegang teguh oleh seluruh SDM BUMN, dari Direksi hingga karyawan biasa.
Core Values ini harus diterapkan secara konsisten dan konsekuen dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan BUMN, anak perusahaan, dan perusahaan afiliasi terkonsolidasi dengan BUMN.
Tidak hanya sekadar jargon, Core Values AKHLAK harus menjadi panduan perilaku bagi setiap karyawan BUMN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Core Values ini merupakan pedoman moral dan etika yang harus dijunjung tinggi dalam setiap interaksi di lingkungan kerja.
Banyak ujian seleksi karyawan yang menanyakan tentang Core Values BUMN, termasuk Core Values AKHLAK. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap calon karyawan BUMN untuk memahami dan menguasai nilai-nilai utama ini agar dapat memberikan kontribusi yang baik bagi perusahaan dan bangsa.
Dasar Hukum Core Values BUMN
Dasar hukum Core Values BUMN adalah:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 117; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4556);
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tanggal 17 Februari 2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan P